Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat

KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat  mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat.

  1. Fungsi

     Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan program kerja Bidang Perlindungan Masyarakat;
  • Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Perlindungan Masyarakat;
  • Pelaksanaan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
  • Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas bidang perlindungan masyarakat;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Perlindungan Masyarakat secara periodik;
  • Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Masyarakat secara periodik; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp