KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat.
- Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program kerja Bidang Perlindungan Masyarakat;
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Perlindungan Masyarakat;
- Pelaksanaan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas bidang perlindungan masyarakat;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Perlindungan Masyarakat secara periodik;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Masyarakat secara periodik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.