Kepala Subbagian Program
Kepala Subbagian Program mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan, pengevaluasian, dan pelaporan rencana kerja Satuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Subbagian Program mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Program;
- Penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis dan program kerja Satuan;
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran;
- Penyusunan Penetapan Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Satuan;
- Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi program kerja dari setiap Bidang dan UPT;
- Pengendalian dan pelaporan program kerja Satuan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Program; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesusai dengan tugas dan fungsinya.