Patroli siaga Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan untuk memenuhi Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/ Kota. Patroli adalah kegiatan mengamati dan mengawasi serta memberi bantuan pada suatu wilayah. Patroli dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja pada sekitar wilayah kerjanya baik dengan berjalan kaki maupun berkendaraan sehingga menciptakan rasa tenteram dan kondisi yang tertib di dalam masyarakat. Patroli dilaksanakan pada lokasi yang dianggap rawan, antar batas wilayah, tempat hiburan/ keramaian dan pada sekitar lingkup unit pelaksana satuan polisi pamong praja di kecamatan serta bedasarkan laporan warga;
Setiap regu yang melaksanakan patroli melakukan pengamatan, pengawasan dan penindakan pada tempat-tempat rawan Trantibum. Penindakan pada pelanggar Trantibum akan dilakukan teguran secara lisan, teguran secara tertulis bahkan memproses tindakan pelanggar kepihak kepolisian; Menurut Bapak AZMIYANSYAH, S.IP selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi selama melaksanakan patroli banyak temuan pelanggaran trantibum seperti pelajar yang nongkrong di tempat-tempat umum diatas jam 23:00 WIB, pelajar yang sedang minum minuman keras dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Menurutnya tindakan yang diambil berupa pembinaan agar masyarakat mentaati Perda yang berlaku.
Setelah melaksanakan patroli wajib membuat Laporan hasil pelaksanaan Patroli yang kemudian akan disampaikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Bupati Kapuas Hulu.