Bidang Penegakan Operasi

Tugas dan Fungsi Bidang

Bidang Penegakan dan Operasi mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan
peraturan daerah dan pelaksanaan ketertiban umum dan
ketertiban masyarakat

Bidang Penegakan dan Operasi melaksanakan fungsi
sebagai berikut:

  1. penyusunan program kerja Bidang Penegakan dan Operasi; 
  2. penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan
    Bidang Penegakan dan Operasi; 
  3. penegakan peraturan daerah; 
  4. pelaksanaan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat; 
  5. pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dan
    pengamanan aset statis milik pemerintah daerah; 
  6. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas Bidang
    Penegakan dan Operasi; 
  7. pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada BidangPenegakan dan Operasi secara periodik;
  8. pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas BidangPenegakan dan Operasi secara periodik; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Penegakan dan Operasi terdiri dari

Seksi Penegakan dan Penyelidikan;
a. Seksi Pengendalian Operasi; dan
b. kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas dan Fungsi Seksi

Seksi Penegakan dan Penyelidikan

Seksi Penegakan dan Penyelidikan mempunyai tugas
membantu Bidang Penegakan dan Operasi dalam penegakan
perundang-undangan daerah.

Seksi Penegakan dan Penyelidikan melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Seksi Penegakan dan Penyelidikan;
  2. penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  3. fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan pelaksanaan perundang-undangan daerah;
  4. fasilitasi dan pendampingan pengawasan pelaksanaanpenegakan perundang-undangan daerah;
  5. pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  6. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Penegakan dan Penyelidikan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengendalian Operasi

Seksi Pengendalian Operasi mempunyai tugas membantu
Bidang Penegakan dan Operasi dalam penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Seksi Pengendalian Operasi melaksanakan fungsi sebagai
berikut:

  1. penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengendalian Operasi;
  2. penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. pelaksanaan operasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. pelaksanaan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  5. pelaksanaan penyuluhan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Seksi Pengendalian Operasi; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp