RAPAT PEMBENTUKAN KAMPUNG TERTIB LALU LINTAS

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, mengikuti Rapat Pembentukan Kampung Tertib Lalu Lintas yang di hadiri langsung oleh Sekretaris Satuan Polisi pamong Praja Walidad. S.E., M.M dan kepala seksi pengendalian Operasi Azmiyansyah,.S.I.P di ruangan Sat Lantas Polres Kapuas Hulu.

Kasat Lantas Polres Polres Kapuas Hulu AKP Sukma Pranata, S.I.K,, memimpin Rapat Koordinas Bersama Instansi Terkait Dan Unsur Terkait Dalam Rangka Pembentukan Kampung Tertib Lalu Lintas di Aula Sat Lantas Polres Kapuas Hulu, Hari Rabu (12-2-2020) jam 08.00 WIB.

Dalam kegiatan ini turut hadir, Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, Satuan Polisi Pamong Praja  Kab. Kapuas Hulu, Camat Putussibau Utara, Jasa Raharja, UPT Pajak Dispenda, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kab. Kapuas Hulu.

Kegiatan ini untuk melaksanakan rapat koordinasi dan menentukan langkah – langkah bersama instansi terkait, untuk pencanangan Kampung Tertib Lalu Lintas undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 203  Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Rencana Lokasi kampung tertib lalu lintas :

  1. Kampung Prajurit
  2. Pala Pulau
  3. Kedamin
  4. Dogom
  5. Teluk barak

Kendala :

  • Belim memiliki marka dan rambu jalan yang jelas bagus dan lengkap
  • Belum memiliki trotoar
  • Masih banyak pelanggaran yang terjadi
  • Lampu penerangan jalan kurang

Kategori / Kriteria kampung tertib lalu lintas :

  1. Sarana dan prasarana jalan lengkap
  2. Jalan beraspal dan bermarka lengkap
  3. Rambu lengkap baik peringatan,petunjuk serta rambu larangan

Kasat Lantas Polres Polres Kapuas Hulu AKP Sukma Pranata, S.I.K,juga menyebutkan dasar  pembentukan kampung tertib Lalu Lintas sesuai dengan rencana kerja (Renja) Sat Lantas  Polres kapuas Hulu tahun 2020, dan tidak lupa mengajak para peserta rapat bisa menginformasikan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tertib Lalu Lintas dan mematuhi undang – undang  Lalu Lintas dan angkutan jalan raya UU Nomor 22 tahun 2009, untuk keselamatan lalu lintas pengendara maupun orang lain, pungkasnya.

By B J

saya bertubuh gempal dan hobi jalan - jalan, siap sedia loyalitas tanpa batas, musik dari dangdut koplo sampe metal, penyuka Drakor. nonton yg lain juga ok. yang penting halal mas bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp