Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu sisir ke warung dan kafe untuk memberikan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu nomor : 300/509/SETDA/EKBANG-A tentang Pencegahan Penyebaran virus Corona (Covid-19), meminta seluruh warung dan Kafe menutup lebih awal atau membatasi jam buka pada kamis (26/03/2020) malam hari.
Kegiatan ini pimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Operasi Edy Suhardi. S.Sos dan Kasi Pengendalian Opersi Azmiyansyah,S.I.P petugas Satpol PP melakukan penyisiran di warung kopi (warkop), Cafe, Angkringan yang teresebar di wilayah kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan
“Malam ini total Penyisiran 97 warkop dan kafe dan pemilik usaha , yang jelas tidak boleh ada kerumunan, baik warkop, kafe, karaoke atau tempat hiburan lainnya,” tegas Kepala Bidang Penegakan Operasi Edy Suhardi. S.Sos, pasca penyisiran itu.
Sebelumnya, Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu nomor : 300/509/SETDA/EKBANG-A. Dimana point kesatu dan kedua, tidak menyediakan meja dan kursi dan makanan dibawa pulang, dan batas waktu operasional sampai pukul 22.00 wib.
“Sesuai dengan arahan bapak Bupati, kita lihat kafe yang harusnya tutup, kalaupun tidak tutup, paling tidak mengurangi jam bukanya,”
Ia juga mengaku, tak hanya tempat hiburan maupun karaoke yang dipantau, melainkan juga sejumlah warung-warung seperti warung kopi, dan tempat-tempat makan yang digemari warga Putuusibau.
“Terus yang lebih spesifik lagi warung-warung dengan SDM masih terbatas. Jadi mereka kita sosialisasikan langsung bagaimana bahaya Corona, dan seberapa penting social distancing dalam antisipasi wabah ini,” terangnya.
Edy berharap masyarakat, bisa bekerjasama untuk menerapkan anjuran pemerintah, seperti social distancing menghindari keramaian, yakni berdiam diri di rumah, termasuk melakukan belajar, bekerja, di rumah. Kalaupun terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah, warga harus menyediakan hand sanitizer, mengenakan masker, dan menjaga jarak saat komunikasi.