Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kapuas Hulu ,kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho dan spanduk yang sudah usang mencapai puluhan lembar.
Kabid ops edy Suhardi, S.Sos dan kasi ops Azmiyansyah,S.I.P di Putussibau senin (3/8/2020) mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP kab. Kapuas Hulu.

Dan kali ini pihaknya menurunkan sedikitnya 41 baliho, spanduk dan bannner yang terpasang melanggar aturan dan sudah usang.
Kabid ops mengatakan penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga ke indahan dan kebersihan Kota Putussibau, Puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya. kita baliho yang masa berlakunya sudah habis.

Penertiban baliho kedaluwarsa tersebut dilakukan mereka padau. Mereka menyusuri sepanjang jalan protokol di Putussibau, di mana mereka banyak menemukan baliho yang sudah kadaluarsa.

“Sejumlah baliho yang sudah usang itu ada di area persimpangan jalan dan tanah milik pemerintah daerah di wilayah Putussibau dan (Kelurahan) Kedamin,” kata Edy.
kegiatan non yustisi pembongkaran baleho ini dilakukan mereka dalam rangka menciptakan suasana kota. Apalagi yang menjadi sasaran mereka adalah baliho yang terpasang di perempatan, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan pandangan pengendara.

“Diharapkan kepada pemilik atau pemasang baliho agar lebih memperhatikan tempat pemasangan, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” pesan Edy.

