Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu telah melaksanakan rapat Internal Rapat membahas raperda prakarsa tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat , di pimpin Kasat Pol PP Rupinus,S.Sos,M.Si ini dilakukan sebagai upaya Kasat bersama Kepala Bidang dan Kepala Seksi mengakomodir pendapat masing masing bidang dan seksi di Satuan Polisi pamong Praja Kab. Kapuas Hulu, rapat internal dilaksnakan 2 hari selasa dan rabu (5/08/2020).
“Yang kami bahas ini merupakan Perda inisiatif, dan yang kami susun ini merupakan Raperda Sapu Jagat. Karena mencakup hampir seluruh hidupan masyarakat, juga tentang tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Sehingga ada beberapa aturan yang kami buat ini,” tegas Kasat.
Kepala Bidang penegakan Operasi Edy Suhardi,S.Sos selaku pemrakarsa raperda ini berharap, dengan adanya Perda ini nantinya, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bisa tercapai. Minimal, mengurangi ketidaknyamanan masyarakat. Karena Perda Ketertiban Umum Nomor 09 tahun 1978 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Ketertiban Umum yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan, menyusul kondisi yang berkembang di Kab. Kapuas Hulu. “Perda tentang Ketertiban Umum itu sudah lama. Oleh karena itu, perlu disempurnakan.
Ia menambahkan dengan perubahan itu, diharapkan peraturan ketertiban umum dapat berlaku secara lebih efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang apa yang boleh dilakukan dan yang dilarang. Dalam Rancangan Perda (Raperda) yang baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
“Sehingga ini nantinya sudah menjadi Perda dan efektif diberlakukan secara otomatis semua yang terlibat stakeholder dan masyarakat, mungkin bisa memahani dan bisa melaksanakan,” tuturnya.