Menindaklanjuti Laporan warga karena merasa terganggu akibat keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penertiban, Senin (24/2/2021).
Dalam operasi ini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu bersama Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Edy Suhardi,S.Sos mengungkapkan bahwa, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat ulah warga ODGJ ini, satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan operasi penertiban.
“Atas laporan masyarakat kami bersama pihak Dinas Sosial segera melakukan penertiban, karena masyarakat sudah merasa terganggu akibat ulah orang ini yang sering telanjang dan mengganggu jalan raya” ungkap Kabid OPS Edy Suhardi.
Kasi ops Azmiyansyah, S.I.P juga menambahkan , ODGJ yang terjaring adalah warga kelurahan Hilir Kantor kec. Putussibau Utara selanjutnya akan diserahkan kepada OPD terkait untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak lagi mengganggu ketentraman masyarakat, dan himbauan kasi ops kepada warga Putussibau kota dan kedamin “apa bila ada warga ODGJ jangan disakiti karena mereka keterbelakangan mental alangkah lebih baik melapor saja langsung ke sat pol PP atau dinsos kab. Kapuas Hulu agar bisa kita tindak sesuai dengan prosedur, dengan harapan keluarga juga kooperatif agar sama sama bisa mengurusi masalah ODGJ ini.