Menerima dua Laporan warga karena merasa terganggu akibat keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penertiban , Selasa (23/3/2021).
Dalam operasi ini, pihak Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melibatkan Dinas Sosial terkait penampungan sementara di rumah singgah.
Kasi Pengendalian Operasi Kabupaten Kapuas Hulu Azmiyansyah, S.I.P mengungkapkan bahwa, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat ulah ODGJ ini, olehnya itu, lanjutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan operasi penertiban.
“Atas laporan masyarakat kami tertib kan dua orang ODGJ yang berada di sambus dan yang berada di kedamin hulu , karena masyarakat sudah merasa terganggu akibat ulah orang ini yang sering mengamuk dan mengambil barang warga tanpa ijin, dan kebetulan kedua ODGJ ini perempuan semua jadi bisa di amankan di rumah singgah keduanya” ungkap azmi.
Warga ODGJ yang di sambus kita amankan bernama agustina karena yang bersangkutan membawa parang kemana mana, warga ODGJ yang terlapor di kedamin hilir bernama Dahlia di laporkan mengambil makanan di warung dan di lemparkan ke tengah jalan sehingga di desak kami dan kita amankan di kedamin hulu, langsung kita amankan keduanya.
selanjutnya, lanjut Azmi Kepala seksi pengendalian Operasi , ODGJ yang terjaring akan diserahkan kepada OPD terkait dan keluarga untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak lagi mengganggu ketentraman masyarakat, dan tentunya untuk pengiriman ke RSJ Singakwang perlu ada persetujuan pihak keluarga nantinya.