
Pada hari minggu dini hari 1/9/2024 unit penindakan sat pol pp dibawah pimpinan Kasi OP Azmiyansyah, S.I.P beserta anggota bersama kasi trantib kel. Kedamin hulu amankan belasan pemuda/pemudi di beberapa kontrakan di wilayah kel. Kedamin hulu. Tim Sat Pol PP memeriksa beberapa kontrakan yang ada diwilayah kelurahan Kedamin Hulu.
Kontrakan yang diperiksa adalah kontrakan yang sering dikeluhkan oleh warga karena sering terlihat perempuan & laki-laki masuk kekontrakan hingga dini hari padahal mereka bukan pasangan suami istri.
ketika anggota Sat Pol PP memeriksa kamar-kamar terdapat laki-laki perempuan yang sedang berpelukan, ketika ditanya mereka tidak bisa menunjukan bukti surat nikah. Terhadap Pelaku pelanggaran diamankan ke kantor Sat pol pp utk dilakukan pemeriksaan. Para pelaku melanggar perda trantibum & perda administrasi kependudukan,”terangnya.
Sat pol pp menyayangkan bebasnya laki-laki keluar masuk kontrakan yg dihuni oleh perempuan hingga larut malam. Salah satu pemilik kontrakan menyampaikan bahwa sudah terpasang himbauan yg ditempel disetiap kamar kontrakan tentang larangan membawa laki-lakj ke dalam kamar kontrakan tetapi masih saja ada pengontrak yg melanggar ketentuan tersebut & mendukung upaya sat pol pp utk memproses para pelanggar yg berbuat tidak senonoh dikamar kontrakan.
Dalam operasi penindakan kali ini sat pol pp amankan 11 orang yg melanggar tibum. Para pelaku diberikan peringatan & menandatangani surat pernyataan.
Upaya monitoring sekaligus penindakan ini akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi aman,tertib & nyaman bagi warga. Apabila unsur & syarat penindakan yustisi sudah lengkap,
Kedepan kami akan melakukan sidang tindak pidana ringan kepada pelaku pelanggar perda tibum maupun perda lainnya. Sangsi hukum didalam perda terdapat hukuman kurungan maupun denda terhadap pelanggar perda”.
semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir penyalahgunaan rumah kos/kontrakan”.pungkasnya.