

Pada hari senin tanggal 30 september tahun 2024 pukul 13.30 Wib telah melaksanakan rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait penyusunan daftar pemilihan pindah (DPTb) yang diselenggarakan di Aula Sekretariat FKUB, Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, hadir dalam rakor ini adalah
1. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Alexsus dom)
2. Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Asisten Administrasi Umum (Asst.III) Ir.Istiwa,M.Si)
3. Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Rahmadi)
4. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (diwakili oleh Ilhamsyah ugen)
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Usmandi, SE,M.M)
6. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (diwakili oleh A. Eko Partiyo)
7. Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Miftahul knari)
8. Badan Pusat Statistik (diwakili oleh Fayadh abiyyi)
9. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Plt. Kabid PO Azmiyansyah,S.I.P)
10. Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Sukiman)
11. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Kastila Bernadeta)
12. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Abdul Hamid)
13. Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu (diwakili oleh Aspiansyah)
14. Batalyon RK 644/els (diwakili oleh Pasi Pers Lettu Inf Andika Aditia Armadiansyah)
a. Batas Waktu Pengurusan DPTb:
- Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara (tanggal 27 Oktober 2024):
- Bagi warga yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Bagi warga yang menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Bagi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Bagi warga yang menjalani rehabilitasi narkoba.
- Bagi warga yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Bagi warga yang sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Bagi warga yang pindah domisili.
- Bagi warga yang tertimpa bencana alam.
- Bagi warga yang bekerja di luar domisilinya.
b. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara (tanggal 20 November 2024):
- Bagi warga yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Bagi warga yang menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Bagi warga yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Bagi warga yang tertimpa bencana alam.