
Putussibau, 14 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan larangan tegas kepada warga untuk tidak bermain layangan.
Kasi PO (Kepala Seksi Pengendalian Operasional) Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah S.I.P menyampaikan bahwa larangan ini dikeluarkan berdasarkan pantauan personel Satpol PP dalam beberapa hari terakhir yang mendapati sejumlah anak-anak mulai bermain layangan.
Azmiyansyah S.I.P mengingatkan bahwa bermain layangan, baik menggunakan tali gelasan maupun tali biasa, tidak diperbolehkan.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat bermain layangan, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan. “Kita tidak ingin ada korban jiwa akibat bermain layangan terjadi lagi” tegas Azmiyansyah S.I.P
Pihaknya mengharapkan kerja sama dari semua Masyarakat, terutama orang tua, untuk melarang anak-anak mereka membeli atau bermain layangan.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau kepada pemilik toko untuk tidak menjual layangan. Azmiyansyah S.I.P menegaskan bahwa Satpol PP Kapuas Hulu akan menindak tegas siapapun yang masih bersikeras untuk bermain layangan. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat mencelakai diri sendiri maupun orang lain.