

Putussibau,16 Mei 2025 – Masalah hewan ternak berkeliaran di pemukiman Hilir Kantor mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, bersama Lurah Hilir Kantor, Babinsa Putussibau, Babinkamtibmas, Ketua Adat, serta unsur RW/RT setempat, menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 16 Mei 2025. Rapat menghasilkan kesepakatan penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Salah satu poin utama kesepakatan adalah kewajiban setiap pemilik ternak untuk menyediakan kandang dan mencegah hewan peliharaannya berkeliaran bebas. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah gangguan keamanan dan kebersihan lingkungan. Tim gabungan yang dibentuk akan melakukan pencarian pemilik sapi yang telah diamankan.
Apabila dalam waktu dua hari ke depan pemilik sapi tidak ditemukan atau tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka sesuai kesepakatan, sapi tersebut akan disembelih. Sebaliknya, jika pemilik ditemukan, mereka akan dikenakan sanksi adat sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kesepakatan ini. Proses sosialisasi dan penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Jika pendekatan persuasif tidak berhasil, maka akan diberikan teguran tertulis.
Diharapkan, melalui kerjasama dan komitmen bersama, masalah hewan ternak berkeliaran di Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara dapat terselesaikan dengan baik dan berkelanjutan, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.