
PUTUSSIBAU, 27 Mei 2025 – Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Bapedda Kapuas Hulu, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kecamatan Putussibau Utara, Selasa (27/5).
Pertemuan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Pemda Kapuas Hulu, Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si; Asisten II Pemda Kapuas Hulu, Triwati, S.P., M.Si; Kadis DP3A Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekaryani; dan perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti BNPP PLBN Badau, Kodim 1206/Psb, Polres Kapuas Hulu, Pengadilan Negeri Putussibau, Imigrasi Putussibau, TPPKK Kapuas Hulu, BIN Kapuas Hulu, dan Diskominfo Kapuas Hulu.
Pertemuan membahas upaya pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024 dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO). Ditekankan pula ancaman scamming yang berpotensi terkait dengan TPPO, mengingat maraknya kasus tersebut. Data menunjukkan 400 korban TPPO telah dipulangkan ke Indonesia, 27 di antaranya dari Kalimantan Barat.
Pertemuan menyepakati langkah-langkah penanganan TPPO, termasuk penuntutan dan pemidanaan pelaku serta penindakan terhadap sindikat TPPO. Pembentukan satgas TPPO juga menjadi salah satu poin penting untuk meningkatkan sinergi dan pencegahan TPPO secara lebih konkret.