
Putussibau, 17 Juni 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diwakili Plt Kasi Penegakan dan Penyelidikan Saini S.I.P menghadiri rapat harmonisasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Kapuas Hulu dan dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi vertikal di Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat ini bertujuan untuk membahas pembentukan Satgas Anti Premanisme yang akan menanggulangi organisasi masyarakat (ormas) yang terindikasi melakukan tindakan premanisme terhadap pengusaha maupun masyarakat. Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menanggulangi premanisme.
Draf Surat Keputusan (SK) Satgas Anti Premanisme di Kabupaten Kapuas Hulu merujuk pada SK Satgas Provinsi dan menyesuaikan dengan kabupaten/kota lain di wilayah Kalimantan Barat. Rapat harmonisasi ini membahas tugas dan fungsi instansi yang terlibat dalam Satgas Anti Premanisme, termasuk Satpol PP, Polres, dan OPD terkait lainnya.
Dalam pembentukan Satgas Anti Premanisme, OPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kapuas Hulu akan terlibat dalam penanganan premanisme. Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi masing-masing instansi berjalan efektif dan efisien dalam menanggulangi premanisme.
Setelah rapat harmonisasi ini, diharapkan dapat segera diterbitkan SK Satgas Anti Premanisme di Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan demikian, Satgas dapat segera beroperasi dan menanggulangi tindakan premanisme di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Pembentukan Satgas Anti Premanisme ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kapuas Hulu, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pengusaha dan masyarakat.