
Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu Walidad, S.E, M.M mengikuti Rapat Konsultasi antara Eksekutif dan Legislatif di Ruang Sidang DPRD, pada Selasa (1/7/2025).
Sekertaris Satpol PP menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Kepala Daerah Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Adapun pertanyaan dari 3 Fraksi, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PAN, antara lain terkait penyusunan RKPD, Penurunan Pajak Sarang Walet, Penerangan Jalan Umum, Layanan RSUD Dr. Ahmad Diponegoro, status Desa yang berhubungan dengan penerimaan honorarium Guru, dan Aksi nyata kinerja OPD yang berkaitan dengan Anggaran di SKPD, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan BUMD Perumda Uncak Kapuas dan Perseroda Uncak Kapuas Mandiri.
Penyertaan modal terkait untuk BUMD sebaiknya didasarkan pada peluang usaha yang dapat mendorong sumber pemasukan di BUMD. Adapun BUMD di Kapuas Hulu ada tiga yaitu Perumda Uncak Kapuas, Perseroda Uncak Kapuas Mandiri dan Perumda Tirta Kapuas atau PDAM.