
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kapuas Hulu. Bahtiar, S.P, M.Si menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada Selasa (22/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd Zaini, M.M, sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta kelancaran pengelolaan keuangan pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXIII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan digelar di Putussibau tahun 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, disepakati beberapa poin penting yang pertama tentang Transparansi dalam pengelolaan keuangan kepanitiaan MTQ menjadi prioritas utama agar dana yang dikelola jelas penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang kedua tentang Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) secara detail guna memastikan setiap alokasi dana MTQ dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Yang ketiga Larangan “aji mumpung” dalam penggunaan dana MTQ, di mana setiap pihak diminta menghindari penyalahgunaan atau keuntungan pribadi dari dana kegiatan.
Yang ke empat Efektivitas komunikasi antara panitia dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dengan penekanan bahwa setiap masalah harus segera disampaikan agar cepat ditemukan solusi.
Selesai Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dilanjutkan dengan Ekspos terkait Pelaksanaan MTQ ke-XXXII Tingkat Provinsi Kalbar ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

