
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penertiban baliho dan penjual Bendera/Umbul-umbul di sepanjang jalan Protokol Putussibau (09/08/2024).
Kasi PO Azmiyansyah,SIP mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan persiapan jelang HUT RI ke-80. Kali ini pihaknya menurunkan sebanyak 9 baliho, spanduk dan banner yang terpasang melanggar aturan dan sudah Kadaluwarsa.
Selain itu juga Satpol PP menertibkan para pedagang bendera merah putih dan umbul-umbul. Sebab, para pedagang tersebut banyak yang berjualan di tepian Jalan protokol Putussibau yang notabennya bisa membahayakan si penjual itu sendiri maupun pengguna jalan.

Kasi PO Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, SIP, mengatakan penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Putussibau, Baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam menyambut hari besar nasional.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Penertiban baliho kedaluwarsa tersebut dilakukan disepanjang jalan protokol Putussibau dan Kedamin.

“Sejumlah baliho yang sudah usang itu ada di area persimpangan jalan dan tanah milik pemerintah daerah di wilayah Putussibau dan (Kelurahan) Kedamin dan agar baliho yang dipasang tidak membahayakan pengguna jalan seperti di simpang melapi dan jalan simpang jalan pesantren.,” ujarnya.
“Dengan penertiban ini, diharapkan Kabupaten Kapuas Hulu dapat tampil lebih bersih, rapi, dan siap menyambut perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan penuh semangat, “pungkasnya.

