Kepala Subbagian Umum dan Aparatur
Kepala Subbagian Umum dan Aparatur
Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas pokok membantu Sekretariat dalam pelaksanaan tugas mengumpul dan mengolah bahan administrasi kepegawaian, pengembangan aparatur, tata usaha, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, ketatalaksanaan dan pengelolaan barang milik Satuan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Aparatur;
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian dan pengembangan aparatur Satuan;
- Penyelanggaraan ketatalaksanaan Satuan;
- Penyelanggaraan urusan ketatausahaan, rumah tangga kearsipan dan perpustakaan Satuan;
- Pengelolaan barang milik Satuan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Aparatur; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas pokok dan fungsnya.