Diduga alami cacat mental AS (28 Tahun) dikeluhkan dan dianggap meresahkan warga Putussibau dan berdasarkan hasil inevestigasi Satpol PP membenarkan laporan tersebut. Berdasarkan pengamatan informasi yang diperoleh sering ditemukan warga Cacat Mental berkeliaran di pemukiman, Jalan – jalan Protokol dan Gang di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu sehingga sangat mengganggu Kenyamanan, Keamanan Ketertiban Umum serta menimbulkan opini publik. Dampak sosial dari keresahan masyarakat terhadap Keberadaan warga cacat mental yang sering tidur dan mengunakan pakaian yang terbuka dan transparan tidak sewajarnya di depan umum menjadi perhatian dan kewaspadaan masyarakat dan menyebabkan ketakutan dalam melakukan aktivitas. warga cacat mental sering berprilaku kasar dengan melempari batu, kayu, melepas binatang peliharaan warga dan membakar sesuatu bila kondisi psikologis tidak terkontrol.

Berdasarkan hasil Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Seksi Penegakan dan Operasi Bapak Azmisyah,S.IP dengan Dinas Sosial Pemerdayaan Perempuan, Perlindungan Ibu dan Anak Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu maka dilengkapilah persyaratan administrasi untuk perawatan pasien cacat mental tersebut.

Kegiatan sosial yang dilaksanakan melalui kerjasama lintas OPD Satuan Polisi Pamong Praja dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Putussibau Utara (2/8/19) mendatangi kediaman Warga cacat mental di Jalan Jeranding Abdurrahman Putussibau untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga cacat mental yang saat ini Jari tangannya luka akibat cicin yang digunakan tidak bisa dilepaskan dalam keadaaan luka terinfeksi menyebabkan bau yang tidak enak sehingga berdasarkan pertimbangan pihak Puskesmas pasien harus dirujuk ke RS.Diponegoro untuk melakukan tindakan dan penanganan secara intensif.

Berdasarkan hasil rekam medis pihak rumah sakit tindakan cepat harus diambil untuk mengamputasi jari tangan pasien cacat mental sebelum pasien di bawa ke Rumah Sakit Jiwa Singkawang. Selama perawatan pasien dirumah sakit demi menjaga dan mengantisipasi tindakan emosional pasien anggota Satpol PP melakukan penjagaan secara bergantian.

Pada hari kamis (8/8/19) asien cacat mental diantar ke RSJ Singkawang menggunakan Ambulan dengan 2 orang perawat Puskesmas, 2 orang anggota Satpol PP dan salah seorang keluarga yaitu saudara kandung pasien yang juga turut mengantarkan pasien.
Setibanya di RSJ Singkawang, pasien mendapatkan perawatan luka di ruangan IGD RSJ Singkawang dan mendapatkan perawatan intensif dan AS akan menjalani rehabilitasi mental dan evaluasi psikologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp