Sat Pol PP Tegur Pedagang Saat Patroli

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu melakukan patroli dan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah tempat, pada jumat (19/2/2021).

Patroli dilakukan di Jalan Gajah Mada, Jalan Koyoso, Jalan Diponegoro, Jalan H. Bustami pasar Pagi, Jalan lintas selatan, terminal kedamin, dan Jalan perwira.

Dari hasil patroli tersebut, empat orang penjual di tepi jalan diberikan teguran lisan karena berjualan sudah melewati badan jalan dan tidak menggunakan masker melanggar protokol kesehatan masyarakat.

sebelumnya pihaknya telah berulang kali  melakukan sosialisasi dan mengedukasi bahwa tidak dibenarkan berjualan di badan atau di atas trotoar. Tapi  para pedagang tersebut tetap ttidak mengindahkannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.

Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.

Yanuarius Meningan selaku Danru Patroli mengatakan kepada pedagang masih kita berikan teguran secarta lisan nanti kedepan nya apabila membandel kita tegur kembali secara tertulis dan berharap masyarakat tidak kendor untuk tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ditentukan oleh disiplin seluruh warga.

By B J

saya bertubuh gempal dan hobi jalan - jalan, siap sedia loyalitas tanpa batas, musik dari dangdut koplo sampe metal, penyuka Drakor. nonton yg lain juga ok. yang penting halal mas bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp