Satuan Polisi Pamong Praja melaksankan pengamanan dan pengawalan Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, dalamrangka melantik dan mengambil sumpah janji anggota badan permusyawaratan desa (BPD) hasil pemilihan anggota BPD Kecamatan Bunut Hulu sebanyak 13 desa dengan jumlah 65 anggota, Senin (29/3/2021).

Pengambilan sumpah janji tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bunut Hulu, pengambilan sumpah janji dan pelantikan tersebut merupakan amanah undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang bpd serta perda nomor : 14 tahun 2017 tentang BPD.

Saat ini tuntutan kinerja jauh lebih cepat dibandingkan dengan ketersediaan sumber daya manusia, oleh karenanya Wabup menghimbau dan berharap agar para kepala desa / perangkat desa, BPD dan lembaga lainnya senantiasa dapat mengembangkan diri, meningkatkan kemampuan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ditegaskannya, Jabatan yang melekat pada bapak / ibu merupakan amanah dari masyarakat, saudara juga dipilih mewakili masyarakat untuk menjadi anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Secara umum ada tiga tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa yaitu fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan dengan tetap memperhatikan segala peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Sinergisitas harmonisasi dan internalisasi program membangun desa dapat di wujudkan melalui asas musyawarah mufakat, yang diwadahi dengan musyawarah desa dengan melibatkan semua unsur- unsur penting di desa misalnya lembaga-lembaga yang ada di desa seperti tim pengerak PKK desa, badan usaha milik desa ( Bumdes ) organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan dan lembaga sosial masyarakat lainnya,”paparnya.

Wakil Bupati juga mengajak, semua pihak untuk bersatu padu dalam melaksanakan segala program pembangunan yang mendukung visi misi bupati dan wakil bupati guna terwujudnya kabupaten Kapuas Hulu yang harmonis enerjik berdaya saing amanah dan terampil.

