reward and punishment

reward and punishment

Pengertian Reward And Punishment – Reward dan punishment adalah bentuk metode dalam memotivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja dan prestasinya. Reward sendiri artinya adalah ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Satuan Polisi Pamong Praja memberikan Reward sebagai bentuk Recognition (pengakuan) yang dipublikasikan untuk memacu pegawai yang lainnya. Dalam konsep manajemen, reward merupakan salah satu alat untuk peningkatan motivasi para pegawai.

Sementara punishment diartikan sebagai hukuman atau sanksi. Jika reward merupakan bentuk dorongan yang positif, maka punishment sebagai bentuk dorongan yang negatif, tetapi kalau diberikan secara tepat dan bijak bisa menjadi sarana untuk memotivasi. Tujuan dari metode ini intinya adalah untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. (sumber: Fatkhan)

Berikut ini Reward and Punishment yang telah diberikat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu:

  1. Reward
  2. Punishment
×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp