TUPOKSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu diuraikan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:
- Menegakan Perda dan Perkada;
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
- Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai fungsi:
- Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang menjadi tugas dan fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu adalah sebagai berikut :
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memimpin kegiatan pelayanan umum dan teknis Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kewenangan dibidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Satuan mempunyai fungsi :
- Penetapan rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja;
- Pengkoordinasian seluruh kegiatan Satuan Polisi Pamon Praja dengan instansi lainnya;
- Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan dibidang ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat;
- Pemberian petunjuk penyelenggaraan pelayanan umum dan teknis sesuai dengan program kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan dibidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat;
- Pemantauan, pengawasan dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Satuan Polisi Pamonng Praja secara periodik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam perencanaan program, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan, perpustakaan, kearsipan, aset, ketatusahaan dan kerumahtanggaan satuan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program kerja Sekretariat;
- Pengkoordinasian penyusunan program kerja Satuan:
- Pengelolaan administrasi keuangan Satuan;
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya aparatur, dan tata laksana Satuan;
- Pelaksanaan urusan ketatusahaan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik Satuan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja Satuan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbagian Program
Kepala Subbagian Program mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan, pengevaluasian, dan pelaporan rencana kerja Satuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Subbagian Program mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Program;
- Penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis dan program kerja Satuan;
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran;
- Penyusunan Penetapan Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Satuan;
- Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi program kerja dari setiap Bidang dan UPT;
- Pengendalian dan pelaporan program kerja Satuan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Program; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesusai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbagian Keuangan
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretariat dibidang mengumpul dan mengolah bahan pengelolaan administrasi keuangan Satuan
Dalam menylenggarakan tugas pokok, Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
- Penyelenggaraan tata usaha keuangan Satuan;
- Penyusunan Neraca, laporan Keuangan dan Catatan Atas laporan Keuangan Satuan;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas keuangan Satuan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan hasil perkembangan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesusi dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbagian Umum dan Aparatur
Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas pokok membantu Sekretariat dalam pelaksanaan tugas mengumpul dan mengolah bahan administrasi kepegawaian, pengembangan aparatur, tata usaha, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, ketatalaksanaan dan pengelolaan barang milik Satuan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Aparatur;
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian dan pengembangan aparatur Satuan;
- Penyelanggaraan ketatalaksanaan Satuan;
- Penyelanggaraan urusan ketatausahaan, rumah tangga kearsipan dan perpustakaan Satuan;
- Pengelolaan barang milik Satuan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Aparatur; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas pokok dan fungsnya.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi mempunyai tugas membantu Kapala Satuan Polisi Pamong Praja dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan peraturan daerah dan pelaksanaan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penegakan dan Operasi melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1) Penyusunan program kerja di Bidang Penegakan dan Operasi;
2) Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Penegakan dan Operasi;
3) Penegakan peraturan daerah;
4) Pelaksanaan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat;
5) Pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dan pengamanan aset statis milik pemerintah daerah;
6) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan dan Operasi;
7) Pengeavaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Penegakan dan Operasi secara periodik;
8) Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan dan Operasi secara periodik;dan
9) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai denga tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyelidikan
Kepala Seksi Penegakan dan Penyelidikan mempunyai tugas membantu Bidang Penegakan dan Operasi dalam penegakan perundang-undangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Penegakan dan Penyelidikan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kerja Seksi Penegakan dan Penyelidikan;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan pelaksanaan perundang-undangan daerah;
- Fasilitasi dan pendampingan pengawasan pelaksanaan penegakan perundang-undangan daerah;
- Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Penegakan dan Penyelidikan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi sesuai denga tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi
Kepala Seksi Pengendalian Operasi mempunyai tugas membantu Bidang Penegakan dan Operasi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengendalian Operasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengendalian Operasi;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Pelaksanaan operasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Pelaksanaan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Pelaksanaan penyuluhan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Operasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi sesuai denga tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program kerja Bidang Perlindungan Masyarakat;
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Perlindungan Masyarakat;
- Pelaksanaan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas bidang perlindungan masyarakat;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Perlindungan Masyarakat secara periodik;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Masyarakat secara periodik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat
Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bidang Perlindungan Masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan masyarakat
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan perlindungan masyarakat;
- Penyiapan bahan pelaksanaan perlindungan masyarakat;
- Pemberdayaan, pengendalian dan pengerahan teknis operasional Satuan Perlindungan Masyarakat terhadap pelaksanaan keamanan lingkungan, bantuan pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum, bantuan penangananan bencana dan kebakaran, bantuan pengamanan kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan pengamanan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Penyusunan rencana dan peningkatan kapasitas kelembagaan satuan perlindungan masyarakat;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat
Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas membantu Bidang Perlindungan Masyarakat dalam pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan optimalisasi potensi masyarakat terkait dengan aspek perlindungan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Potensi Masyarakat;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan optimalisasi potensi masyarakat terkait dengan aspek perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan optimalisasi potensi masyarakat terkait dengan aspek perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan penyuluhan di bidang perlindungan masyarakat:
- Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan potensi masyarakat dalam rangka peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Bina Potensi Masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Personil
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Personil mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kapasitas personil Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Personil melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
- Pelaksanaan diklat dasar dan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja;
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota perlindungan masyarakat;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Personil secara perodik, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Satpol PP
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Personil mempunyai tugas membantu Bidang Peningkatan Kapasitas Personil dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kebakaran.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Personil melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kegiatan Seksi Peningkatan Kapasitas Personil;
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan personil Satuan Polisi Pamong Praja;
- Penyiapan bahan kerjasama dengan Satuan organisasi lain dalam pembinaan anggota Polisi Pamong Praja;
- Pelaksanaan kesamaptaan bagi anggota Polisi Pamong Praja;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Polisi Pamong Praja;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Satuan Polisi Pamong Praja; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Personil sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Perlindungan Masyarakat
Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bidang Peningkatan Kapasitas Personil dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota perlindungan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Perlindungan Masyarakat melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kegiatan Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Perlindungan Masyarakat;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kapasitas personil perlindungan masyarakat;
- Penyusunan rencana pelaksanaan pelatihan anggota perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan pelatihan bagi anggota perlindungan masyarakat;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Perlindungan Masyarakat;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya.
Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dan untuk memperkuat kelembagaan di Daerah, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu telah di bentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan ditindak lanjuti melalui Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu sebagai berikut :
- Kepala Satuan
- Sekretariat
- Bidang Penegakan dan Operasi
- Bidang Perlindungan Masyarakat
- Bidang Peningkatan Kapasitas Personil
- Unit Pelaksana Teknis (UPT);dan
- Kelompok Jabatan Fungsional