
Dalam rangka Pilkada 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KH dirikan posko Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat dalam rangka Pilkada tahun 2024. Posko Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat atau ancaman yang mungkin timbul selama proses Pilkada.
Pembentukan posko Trantibum ini bertujuan, antara lain:
- Pemantauan Situasi Keamanan: Posko Trantibum digunakan untuk memantau kondisi di lapangan terkait keamanan selama kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
- Koordinasi Antar Aparat: Posko ini juga menjadi pusat koordinasi antara Satpol PP, Kepolisian, serta lembaga-lembaga terkait dalam merespons kejadian darurat atau pelanggaran hukum.
- Pusat Informasi dan Pengaduan: Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk gangguan atau pelanggaran terkait ketertiban umum yang terjadi di sekitar lokasi pemilihan.
- Penegakan Peraturan: Satpol PP dan Trantibum berperan menegakkan aturan dan menjaga agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah adanya intimidasi atau gangguan terhadap pemilih.
Dengan dibentuknya posko Trantibum, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
