

Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) melakukan sosialisasi dan pengawasan ke fasilitas layanan kesehatan dan sekolah-sekolah sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di lingkungan yang rentan seperti sekolah dan fasilitas kesehatan, terkait pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok.
Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi dan pengawasan ini antara lain:
- Sosialisasi Perda KTR: Satpol PP dan Satgas KTR memberikan penjelasan mengenai aturan-aturan yang terkandung dalam Perda KTR, termasuk area-area yang dilarang untuk merokok, sanksi bagi yang melanggar, dan manfaat dari kawasan bebas rokok.
- Pengawasan Langsung: Tim gabungan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan KTR di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas, serta di sekolah-sekolah. Mereka mengecek tanda-tanda larangan merokok yang harus terpampang di tempat-tempat tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran.
- Pembinaan: Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP dan Satgas KTR tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga melakukan pembinaan kepada masyarakat dan institusi terkait untuk lebih memahami pentingnya KTR demi kesehatan bersama.
- Penguatan Komitmen: Di sekolah-sekolah, kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi guru dan siswa mengenai bahaya merokok, sekaligus memperkuat komitmen sekolah sebagai kawasan yang bebas rokok.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan pasien di fasilitas kesehatan, dari dampak buruk asap rokok. Tim Satgas KTR melakukan penempelan stiker larangan merokok di pintu-pintu masuk yang belum terpasang larangan merokok.
