

Pada tanggal 13 Oktober 2024 pukul 21.00 Wib dilakukan penindakan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah meresahkan pemilik & pengunjung di jalan Penjara Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan. ODGJ tersebut berinisial SP (37 tahun) warga Kelurahan Kedamin Hulu. SP berdasarkan warga setempat seringkali menggangu warga yang mengunjungi warkop milik warga sehingga membuat pemilik warkop menjadi resah. ODGJ tersebut diamankan oleh Tim Tindak Sat Pol PP di salah satu warkop di jalan Penjara kedamin Hulu, pelaku diborgol oleh petugas untuk menghindari perlawanan dari ODGJ dimaksud. Atas persetujuan pihak keluarga, ODGJ tersebut diamankan Tim Tindak Sat Pol PP ke rumah singgah milik DINSOS jalan Pangsuma Kelurahan Kedamin Hulu Kec. Putussibau Selatan dan selanjutnya ditangani oleh Pihak keluarga bersama Dinsos Kab Kapuas Hulu.
Tindakan ini merupakan upaya Sat Pol PP untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat sehingga masyarakat dapat berakfitias dengan rasa aman tanpa adanya gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)