INDIKATOR KINERJA UTAMA
Tugas : Menegakan Peraturan Daerah dan Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Fungsi : Dalam melaksanakan tugas Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala
Surat Keputusan Kasat tentang Indikator Kinerja Utama dapat dilihat: