INDIKATOR KINERJA UTAMA

Tugas : Menegakan Peraturan Daerah dan Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Fungsi : Dalam melaksanakan tugas Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat dan Peraturan Kepala Daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala

Surat Keputusan Kasat tentang Indikator Kinerja Utama dapat dilihat: 

  1. SK Nomor 25 Tahun 2022
  2. SK Nomor 05 Tahun 2021
  3.  SK Nomor 21 Tahun 2018
×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp