
KAPUAS HULU, 17 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah hewan ternak berkeliaran di Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara. Berkat musyawarah yang difasilitasi Satpol PP, kesepakatan penertiban hewan ternak tercapai dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Nomor: 400.10.2.2/220/KEL.HK/TATIP tanggal 16 Mei 2025.
Sebelumnya, Kelurahan Hilir Kantor telah menghimbau dan mensosialisasikan melalui RT/RW setempat agar pemilik hewan ternak tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran bebas. Kesepakatan menetapkan bahwa pemilik hewan ternak yang berkeliaran wajib menertibkan hewannya. Jika dalam dua hari pemilik sapi yang berkeliaran tidak ditemukan, sapi tersebut akan disembelih. Namun, jika pemilik ditemukan, sanksi adat akan diterapkan.
Dalam perkembangannya, setelah dilakukan pengecekan bersama, teridentifikasi bahwa sapi yang diamankan merupakan milik AS. AS mengakui kepemilikan dan bersedia menerima sanksi adat sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama. Proses serah terima hewan ternak berlangsung aman dan kondusif, disaksikan oleh pihak terkait.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu memberikan apresiasi atas kerjasama semua pihak dan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kesepakatan ini. Dengan terselesaikannya permasalahan ini, diharapkan lingkungan di Kelurahan Hilir Kantor akan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.
