Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu hanya memiliki 1 Pelayanan Publik, yaitu Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada.
Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada dapat dilakukan dengan cara :
- Mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu yang berada di Jalan Danau Luar No 1 Putussibau
- Menghubungi Nomor Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada Via Telpon, SMS dan Whatsapp : 081351113179 – 081345074823
Informasi Layanan