Kesepakatan Gerobak Sahur 2021

KESEPAKATAN BERSAMA RAPAT PERSIAPAN PENINDAKAN HUKUM PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 57 TAHUN 2020

Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu Jam 10.00 WIB telah disepakati bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Kodim 1206/PSB, Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kelompok Gerobak Sahur tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas Hulu serta maraknya konvoi kendaraan roda dua yang mengikuti kelompok Gerobak Sahur dan berbagai aduan masyarakat tentang kebisingan efek knalpot racing dan lagu yang dibawakan tidak sesuai dengan suasana bulan suci Ramadhan dengan kesepakatan sebagai berikut :

  1. Kegiatan gerobak sahur dimulai pada Jam 02.00 WIB;
  2. Jumlah peserta dibatasi sebanyak 3 orang digerobak dan maksimal 45 orang peserta;
  3. Peserta tetap menerapkan protokol kesehatan;
  4. Peserta tidak menggunakan knalpot racing;
  5. Kegiatan dibatasi perzona kecamatan.

Demikian kesepakatan ini dibuat, jika terdapat pelanggaran tidak sesuai dengan kesepakatan ini maka akan menjadi tanggung jawab ketua kelompok gerobak sahur.

×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp