Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dan untuk memperkuat kelembagaan di Daerah, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu telah di bentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan ditindak lanjuti melalui Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu sebagai berikut :
- Kepala Satuan
- Sekretariat
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum & Aparatur
- Bidang Penegakan dan Operasi
- Seksi Penegakan dan Penyelidikan
- Seksi Pengendalian Operasi
- Bidang Perlindungan Masyarakat
- Seksi Perlindungan Masyarakat
- Seksi Bina Potensi Masyarakat
- Bidang Peningkatan Kapasitas Personil
- Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Satpol PP
- Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Linmas
- Unit Pelaksana Teknis (UPT);dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
adapun Gambar/ Bagan Struktur Organisasi dapat dilihahat pada laman: