Home / STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI

Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dan untuk memperkuat kelembagaan di Daerah, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu telah di bentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan ditindak lanjuti melalui Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu sebagai berikut :

  1. Kepala Satuan
  2. Sekretariat
  3. Sub Bagian Program
  4. Sub Bagian Keuangan
  5. Sub Bagian Umum & Aparatur
  6. Bidang Penegakan dan Operasi
  7. Seksi Penegakan dan Penyelidikan
  8. Seksi Pengendalian Operasi
  9. Bidang Perlindungan Masyarakat
  10. Seksi Perlindungan Masyarakat
  11. Seksi Bina Potensi Masyarakat
  12. Bidang Peningkatan Kapasitas Personil
  13. Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Satpol PP
  14. Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Linmas
  15. Unit Pelaksana Teknis (UPT);dan
  16. Kelompok  Jabatan Fungsional

adapun Gambar/ Bagan Struktur Organisasi dapat dilihahat pada laman:

   Gambar/ Bagan Struktur Organisasi

https://www.ryuzaki.eu.org/