Home / TUPOKSI / Kepala Bidang Penegakan dan Operasi

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi

KEPALA BIDANG PENEGAKAN DAN OPERASI

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi  mempunyai tugas membantu Kapala Satuan Polisi Pamong Praja dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan peraturan daerah dan pelaksanaan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penegakan dan Operasi   melaksanakan fungsi sebagai berikut:

1)    Penyusunan program kerja di Bidang Penegakan dan Operasi;

2)    Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Penegakan dan Operasi;

3)    Penegakan peraturan daerah;

4)    Pelaksanaan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat;

5)    Pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dan pengamanan aset statis milik pemerintah daerah;

6)    Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan dan Operasi;

7)    Pengeavaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Penegakan dan Operasi secara periodik;

8)    Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan dan Operasi secara periodik;dan

9)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai denga tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi memiliki 2 seksi yaitu:

  1. Kepala Seksi Penegakan dan Penyelidikan
  2. Kepala Seksi Pengendalian Operasi

 

https://www.ryuzaki.eu.org/