KEPALA BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS PERSONIL
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Personil mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kapasitas personil Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Personil melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
- Pelaksanaan diklat dasar dan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja;
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota perlindungan masyarakat;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Personil secara perodik, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.