Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu diuraikan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:
- Menegakan Perda dan Perkada;
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
- Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai fungsi:
- Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
Pelaksanaan tugas lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memimpin kegiatan pelayanan umum dan teknis Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kewenangan dibidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Satuan mempunyai fungsi :
- Penetapan rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja;
- Pengkoordinasian seluruh kegiatan Satuan Polisi Pamon Praja dengan instansi lainnya;
- Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan dibidang ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat;
- Pemberian petunjuk penyelenggaraan pelayanan umum dan teknis sesuai dengan program kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan dibidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat;
- Pemantauan, pengawasan dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Satuan Polisi Pamonng Praja secara periodik; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja memiliki 1 Sekretaris dan 3 Bidang Sebagai Berikut:
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi