Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat

Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat

Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas membantu Bidang Perlindungan Masyarakat dalam pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan optimalisasi potensi masyarakat terkait dengan aspek perlindungan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Potensi Masyarakat;
  • Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan optimalisasi potensi masyarakat terkait dengan aspek perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan optimalisasi potensi masyarakat terkait dengan aspek perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan penyuluhan di bidang perlindungan masyarakat:
  • Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan potensi masyarakat dalam rangka peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Bina Potensi Masyarakat; dan

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp