Kepala Seksi Pengendalian Operasi
Kepala Seksi Pengendalian Operasi
Kepala Seksi Pengendalian Operasi mempunyai tugas membantu Bidang Penegakan dan Operasi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengendalian Operasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengendalian Operasi;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Pelaksanaan operasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Pelaksanaan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Pelaksanaan penyuluhan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Operasi; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi sesuai denga tugas dan fungsinya.