Kepala Subbagian Keuangan
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretariat dibidang mengumpul dan mengolah bahan pengelolaan administrasi keuangan Satuan
Dalam menylenggarakan tugas pokok, Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
- Penyelenggaraan tata usaha keuangan Satuan;
- Penyusunan Neraca, laporan Keuangan dan Catatan Atas laporan Keuangan Satuan;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas keuangan Satuan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan hasil perkembangan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesusi dengan tugas dan fungsinya.