Kepala Subbagian Keuangan

Kepala Subbagian Keuangan

Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretariat dibidang mengumpul dan mengolah bahan pengelolaan administrasi keuangan Satuan

Dalam menylenggarakan tugas pokok, Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
  • Penyelenggaraan tata usaha keuangan Satuan;
  • Penyusunan Neraca, laporan Keuangan dan Catatan Atas laporan Keuangan Satuan;
  • Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas keuangan Satuan;
  • Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan hasil perkembangan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesusi dengan tugas dan fungsinya.

×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp