SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam perencanaan program, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan, perpustakaan, kearsipan, aset, ketatusahaan dan kerumahtanggaan satuan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program kerja Sekretariat;
- Pengkoordinasian penyusunan program kerja Satuan:
- Pengelolaan administrasi keuangan Satuan;
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya aparatur, dan tata laksana Satuan;
- Pelaksanaan urusan ketatusahaan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik Satuan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja Satuan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris memiliki 3 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Program, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum & Aparatur.