SEKRETARIS

SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam perencanaan program, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan, perpustakaan, kearsipan, aset, ketatusahaan dan kerumahtanggaan satuan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan program kerja Sekretariat;
  • Pengkoordinasian penyusunan program kerja Satuan:
  • Pengelolaan administrasi keuangan Satuan;
  • Penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya aparatur, dan tata laksana Satuan;
  • Pelaksanaan urusan ketatusahaan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik Satuan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja Satuan;
  • Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris memiliki 3 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Program, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum & Aparatur.

  1. Kepala Subbagian Program
  2. Kepala Subbagian Keuangan
  3. Kepala Subbagian Umum dan Aparatur

 

×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp