Home / Berita / Satpol PP Angkut 3 Orang ODGJ Dalam 1 Bulan Ini

Satpol PP Angkut 3 Orang ODGJ Dalam 1 Bulan Ini

Menyikapi keluhan masyarakat terhadap keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan di Kota Putussibau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap ODGJ tersebut.

“Sudah ada tiga ODGJ yang diamankan di rumah singgah. Satu ODGJ sudah dikirim ke Singkawang,” kata Kepala Bidang Penegakan dan Oprasi Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi, selasa (26/07/2022).

Edy mengatakan, bahwa belum lama ini pihaknya telah mendapat laporan masyarakat pemilik usaha tentang gangguan ODGJ di Warkop jalan Pasar Pagi di Kelurahan Putussibau Kecamatan Putusaibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.

“Bahwa ODGJ atas nama Rahman telah menggangu Warkop di area Pasar Pagi dengan selalu meminta rokok dan kopi,” ujarnya.

Edy mengatakan, bahwa ODGJ tersebut meresahkan pengunjung Warkop. Tidak hanya bau badan yang menyengat, ODGJ ini juga tidak menggunakan pakaian yang selayaknya

“Pelapor meminta agar mengamankan ODGJ tersebut agar tidak mengganggu dan meresahkan dan kita pun gerak cepat mengamankannya,” ungkapnya.

Lanjut Edy, bahwa ODGJ atas nama Rahman sering berkeliaran dan mengganggu masyarakat di wilayah Putussibau dan Kedamin. Rahman merupakan anak terlantar yang tidak memiliki tempat tinggal di Putussibau

“Bahwa hak otoritas penanganan ODGJ adalah Dinas Sosial, perlu koordinasi pada pihak terkait dalam penanganan ODGJ di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu agar terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari gangguan ODGJ,” pungkas Edy.

 

About B J

saya bertubuh gempal dan hobi jalan - jalan, siap sedia loyalitas tanpa batas, musik dari dangdut koplo sampe metal, penyuka Drakor. nonton yg lain juga ok.

Check Also

Sat Pol PP KH Lakukan Pengamanan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati & Wakil Bupati KH

Pada hari Sabtu Tanggal 22 September 2024 Pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan Pengamanan Kegiatan Rapat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.ryuzaki.eu.org/