Sesuai Surat Edaran Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu Himbau Masyarakat Tidak Bermain Layang-layang

Putussibau, 04 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Drs.Mohd. Zaini,M.M mengeluarkan himbauan kepada warga untuk tidak bermain layang-layang di wilayah kabupaten tersebut. Himbauan ini disampaikan karena maraknya aktivitas bermain layang-layang yang dapat menimbulkan gangguan trantibum, mencelakai diri sendiri dan orang lain, serta mengganggu jaringan listrik dan lalu lintas udara.

Forkopincam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu diminta untuk memberikan himbauan larangan bermain layang-layang di wilayah masing-masing dan melakukan upaya pengawasan untuk memastikan himbauan tersebut ditaati oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan warga dapat memahami potensi bahaya yang dapat timbul dari bermain layang-layang dan dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah kabupaten tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga mengingatkan bahwa bermain layang-layang dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan, seperti tersengat listrik atau terluka akibat benang layang-layang yang tajam. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten mengajak warga untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas bermain layang-layang.

Menanggapi himbauan Sekda Kabupaten Kapuas Hulu tentang larangan bermain layang-layang, Kepala Satpol PP Bahtiar, S.P, M.Si akan menindak tegas siapapun yang masih bermain layangan. Selain itu, Satpol PP juga akan mengimbau pemilik toko untuk tidak menjual layangan. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keselamatan jiwa dan fasilitas umum, serta sesuai dengan amanat peraturan daerah nomor 09 tahun 1979 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum.

Kasat Pol PP mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak lagi bermain layang-layang, karena sangat berbahaya. Apa lagi dulu sudah menimbulkan korban jiwa akibat terkena tali layangan.

“Jangan lagi ada masyarakat yang bermain layangan yang menggunakan tali kawat, gelasan maupun tali biasa. Begitu juga dengan masyarakat yang menjual layangan maupun perlengkapan lainnya agar tidak kembali menjualnya,” ucapnya mengingatkan.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi anak-anak jangan sampai kembali bermain mau pun mengejar layang-layang putus. Tidah hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain.

“Karena kami Satpol PP juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari semua pihak dalam menertibkan layangan ini,” pungkasnya.

Dengan adanya himbauan larangan bermain layang-layang dari Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti himbauan tersebut. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dapat terjaga dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hallo!

Selamat datang di Satpol PP Kapuas Hulu. ini adalah Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Hubungi Kami disini apabila anda menemukan perbuatan atau kejadian Pelanggaran Perda/ Perkada/ K3. Informasi mengenai Pelayanan ini, Klik : Layanan Pengaduan Perda

Apakah anda Puas atau Tidak Puas dgn layanan kami? isi kuesioner disini  - Laporan Kuesioner

× Layanan Pengaduan Whatsapp