
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mendampingi aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu melaksanakan sosialisasi tentang larangan bermain layangan dan sekaligus melakukan penertiban pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu. Selasa (10/06/2025).
“Pada kegiatan ini, petugas mengamankan 14 layangan dan 6 gulungan tali. Para pemain layangan yang ditertibkan ini masih anak-anak tapi mereka menggunakan tali gelasan yang sangat berbahaya, apabila tali layangan ini putus dapat melukai orang lain yang terkena tali layangan,” kata Plt Kabid PO Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi S.Sos
Terhadap para pemain layangan yang kedapatan melanggar, petugas mengamankan layangan beserta talinya dan memberikan surat pernyataan agar tidak lagi bermain layangan.
Langkah ini diambil menyusul adanya edaran larangan bermain layangan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan, mengingat dampak negatifnya yang dapat melukai diri mereka sendiri dan juga orang lain, serta bisa menyebabkan kematian. Layangan tersebut juga dapat merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan.
“Kami menghimbau kepada warga agar berhenti bermain layangan dan mengharapkan bantuan orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan. Penertiban ini akan kami lakukan setiap hari sampai masyarakat berhenti bermain layangan,” katanya.

Plt Kabid PO menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan setiap hari hingga masyarakat benar-benar berhenti bermain layangan.“Dan kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 tentang penyelenggara ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat bahwa bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp 10.000.000,” pungkasnya.