

Putussibau, 21 Mei 2025 – Kasat Satpol PP Bahtiar S.P,M.Si hadir dalam kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK Tahap I, CPNS Formasi Umum dan CPNS Formasi STTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan S.H,M.H bertempat di gedung Indoor Volly Putussibau.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD, Kepala BKPSDM, Kepala OPD Kabupaten Kapuas Hulu, Camat dan Lurah Kabupaten Kapuas Hulu, Wakil Bank Kalbar Cabang Putussibau.
Mengawali sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari proses panjang pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) formasi tahun 2024 yang telah dimulai sejak Agustus 2024 lalu.
Adapun pengangkatan PPPK formasi tahun 2024 pada hari ini dan proses penerimaan PPPK tahap dua yang sedang berjalan, merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang terkait dengan penataan non ASN. Dengan kondisi keterbatasan APBD, Pemkab Kapuas Hulu tetap berupaya memperjuangkan formasi sebanyak 2.865 agar dapat mengakomodir seluruh tenaga non ASN menjadi ASN.
Penekanan pentingnya kedisiplinan dan integritas dalam melaksanakan tugas. Bupati mengingatkan para ASN untuk tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga berkontribusi secara aktif dalam menjalankan tanggung jawab mereka. Saya meminta agar BKPSDM, kepala OPD sampai tingkatan kecamatan, agar mengawasi dan dimonitor. Jika terjadi hal yang demikian segera laporkan kepada BKPSDM agar dapat menindak setiap ASN sesuai aturan yang berlaku dan para ASN juga bisa menggunakan pelayanan kredit yaitu di bank Kalbar. Jangan sampai uang kredit digunakan untuk judi online. Judi online itu hanya memberikan harapan palsu. Jangan sampai terjadi, dan saya menekankan SK pengangkatan bapak ibu harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Gunakan dengan hal-hal yang bermanfaat,” tutur Bupati Kapuas Hulu.