Home / Berita / SAT POL PP AWASI TRANTIBUM

SAT POL PP AWASI TRANTIBUM

Untuk menerapkan ketertiban umum di Kapuas Hulu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kapuas Hulu  saat ini memiliki tim Patroli yang bertugas memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar ketertiban.

peringatan akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelagaran Perda. Sehingga, bila peringatan ini sudah dilakukan dan masih membandel, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu akan menindak dengan tegas.

“Kami turunkan Unit Intel untuk PULBAKET (pengumpulan  bahan keterangan) menggalang Informasi sehingga Satuan Polisi Pamong Praja bisa memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum” tegas Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Edy Suhardi S.Sos.

Berdasarkan  kriteria yang ada dalam Perda ada zona kuning yang sedang di awasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja untuk masalah ketertiban umum  sesuai dengan Perda Nomor 09 Tahun 1978 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan Dan Ketertiban Umum dimana diantara nya Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam, Sampah, hotel/ penginapan, kos kosan yang harus di awasi.

Selain itu Kepala Seksi Pengendalian Operasi Azmiyansyah.S.I.P menuturkan, untuk menertibkan PKL musiman yang juga merupakan bentuk penegakan Peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan dinas perhubungan untuk mengatur lalu lintas di karenakan pasar yang ada belum memadai sehingga masih banyak pedagang sayur mayur dari pelosok berjualan di tepi jalan. Hal ini terkait dengan titik zona kuning yang harus diawasi.

About B J

saya bertubuh gempal dan hobi jalan - jalan, siap sedia loyalitas tanpa batas, musik dari dangdut koplo sampe metal, penyuka Drakor. nonton yg lain juga ok. yang penting halal mas bro

Check Also

Rakor Penyusunan Jadwal Kampanye & Penetapan tempat pemasangan APK

Pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2024 Pukul 19.00 Wib telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.ryuzaki.eu.org/