Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Kapuas hulu telah melaksanakan tugas Pengamanan tes SKD CPNS Formasi Tahun 2019 selama 6 hari kegiatan dan berakhir pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 di SMKN 1 Putussibau yang di pimpin dan monitor langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi Azmiyansyah,S.I.P .
Tugas Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu membantu sterilisasi peserta setelah proses registrasi sebelum masuk ke ruang tes CAT, dalam setiap melakukan pemeriksaan petugas satuan polisi pamong praja pria memeriksa peserta pria dan petugas wanita memeriksa peserta wanita, guna mengamankan asesosris yang digunakan peserta. Mulai jam tangan, gelang, pulpen atau alat tulis yang dibawa oleh peserta hingga kunci motor dan rokok. Karena yang boleh dibawa peserta tes CAT hanya KTP-EL / Suket dan kartu peserta selama registrasi dan saat menjalani tes. Selain KTP-EL dan kartu peserta akan diamankan oleh petugas hingga waktu tes selesai, kemudian barang atau asesoris tersebut akan dikembalikan kepada peserta setelah selesai tes CAT.
Peserta datang menuju ruang registrasi untuk mendapatkan nomor PIN yang akan digunakan untuk mengikuti tes setelah itu, menuju ruang penitipan barang ( Apabila Membawanya ) kemudian menuju Ruang Steril yang diperiksa terlebih dahulu menggunakan Metal Detektor serta diperiksa KARTU PESERTA dan Kartu Identitasnya karena hanya diperkenankan membawa KARTU peserta dan Identitas, di dalam ruang steril, Peserta diperliihatkan Video Tutorial cara pengisian soal, pengisian nomor PIN selama ± 8 menit selanjutnya Pengawas datang menjemput peserta yang menandakan waktu pelaksanaan tes sudah mau dimulai, Adapun waktu mengerjakan soal selama 90 menit setelah 90, Aplikasi sistem CAT otomatis di tutup peserta diperbolehkan keluar.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi : Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan Passing Grade 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan Passing Grade 80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan Passing Grade 126
Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri sesuai dengan penjelasan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 pada huruf B bagian Pengertian poin nomor 20 (dua puluh).
Pada sesi Ke 30 peserta penyandang Difabelitas satu satunya, a.n Nama : KAUNGAN, jenis kelamin : Wanita, Nomor peserta:19660582200000001 Lulus Passing Gred dengan Nilai SKD TWK : 70, TIU : 125, TKP : 129.
Para petugas satuan polisi pamong praja yang bertugas pengamanan tes CPNS tetap mengedepankan cara humanis dan tentunya tetap tegas dalam menjalankan aturan kepada seluruh peserta tes, selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan kondusif