Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat
Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat
Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bidang Perlindungan Masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan perlindungan masyarakat;
- Penyiapan bahan pelaksanaan perlindungan masyarakat;
- Pemberdayaan, pengendalian dan pengerahan teknis operasional Satuan Perlindungan Masyarakat terhadap pelaksanaan keamanan lingkungan, bantuan pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum, bantuan penangananan bencana dan kebakaran, bantuan pengamanan kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan pengamanan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Penyusunan rencana dan peningkatan kapasitas kelembagaan satuan perlindungan masyarakat;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.